PENGUMUMAN
NOMOR: 800.1.13.2/BKPSDM-PPI/ .
TENTANG
PENGUNDURAN DIRI PESERTA PPPK DAN PESERTA MENINGGAL DUNIA
PERIODE I DAN II TAHUN ANGGARAN 2024
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR
Menindaklanjuti surat pengunduran diri dan surat kematian Peserta PPPK Formasi Tahun 2024 baik pada Seleksi Penerimaan PPPK Tahap 1 maupun Tahap 2 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, bersama ini disampaikan beberapa informasi terkait dengan pengunduran diri peserta PPPK dan Peserta PPPK yang meninggal dunia, sebagai berikut:
- Terdapat 9 (sembilan) peserta PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 yang mengundurkan diri, dan meninggal dunia dengan data sebagaimana terlampir;
- Perubahan status Peserta PPPK sebagaimana pada poin 1 dalam proses pelaporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga dimungkinkan akan ada pengolahan nilai ulang untuk hasil nilai seleksi kompetensi untuk PPPK Teknis dan PPPK Guru;
- Selanjutnya pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkpsdm.kamparkab.go.id. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Ditetapkan di : Bangkinang
Pada Tanggal : 04 Agustus 2025