Pengumuman Pembatalan Kelulusan karena Mengundurkan Diri dan Meninggal Dunia

PENGUMUMAN

 

NOMOR: 800.1.13.2/BKPSDM-PPI/ .

 

TENTANG

PENGUNDURAN DIRI PESERTA PPPK DAN PESERTA MENINGGAL DUNIA

PERIODE I DAN II TAHUN ANGGARAN 2024

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR

 

Menindaklanjuti surat pengunduran diri dan surat kematian Peserta PPPK Formasi Tahun 2024 baik pada Seleksi Penerimaan PPPK Tahap 1 maupun Tahap 2 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, bersama ini disampaikan beberapa informasi terkait dengan pengunduran diri peserta PPPK dan Peserta PPPK yang meninggal dunia, sebagai berikut:

 

  1. Terdapat 9 (sembilan) peserta PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 yang mengundurkan diri, dan meninggal dunia dengan data sebagaimana terlampir;
  2. Perubahan status Peserta PPPK sebagaimana pada poin 1 dalam proses pelaporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga dimungkinkan akan ada pengolahan nilai ulang untuk hasil nilai seleksi kompetensi untuk PPPK Teknis dan PPPK Guru;
  3. Selanjutnya pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkpsdm.kamparkab.go.id. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.

 

Ditetapkan di   : Bangkinang

Pada Tanggal   : 04 Agustus 2025

 

Pengumuman;