Tugas Pokok dan Fungsi

 

  1. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
  2. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sdipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab Kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

  1. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusi  menyelenggarakan fungsi :
    1. perumusan kebijakan teknis pada sekretariat, bidang mutasi dan promosi, bidang penilaian aparatur dan penghargaan dan bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi dan bidang pengembangan kompetensi aparatur;
    2. pelaksanaan kebijakan teknis pada sekretariat, bidang mutasi dan promosi, bidang penilaian aparatur dan penghargaan dan bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi dan bi dang pengembangan kompetensi aparatur;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada sekretariat, bidang mutasi dan promosi, bidang penilaian aparatur dan penghargaan dan bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi dan bidang pengembangan kompetensi aparatur;
    4. pelaksanaan administrasi pada sekretariat, bidang mutasi dan promosi, bidang penilaian aparatur dan penghargaan dan bidang pengadaan, pemberhen tian dan informasi dan bidang pengembangan kompetensi aparatur; dan 
    5. pelaksanaan fungsi Iain Yang diberikan Bupati terkait tugas dan fungsinya.

 

selengkapnya dapar di download disini