- Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
- Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sdipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab Kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusi menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis pada sekretariat, bidang mutasi dan promosi, bidang penilaian aparatur dan penghargaan dan bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi dan bidang pengembangan kompetensi aparatur;
- pelaksanaan kebijakan teknis pada sekretariat, bidang mutasi dan promosi, bidang penilaian aparatur dan penghargaan dan bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi dan bi dang pengembangan kompetensi aparatur;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada sekretariat, bidang mutasi dan promosi, bidang penilaian aparatur dan penghargaan dan bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi dan bidang pengembangan kompetensi aparatur;
- pelaksanaan administrasi pada sekretariat, bidang mutasi dan promosi, bidang penilaian aparatur dan penghargaan dan bidang pengadaan, pemberhen tian dan informasi dan bidang pengembangan kompetensi aparatur; dan
- pelaksanaan fungsi Iain Yang diberikan Bupati terkait tugas dan fungsinya.
selengkapnya dapar di download disini