Penilaian Potensi dan Kompetensi melalui Program Profiling ASN (ProASN)

Lambang negara Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

BUPATI KAMPAR

 

SURAT TUGAS

Nomor: 800.1.11.1/BKPSDM-PKA/403

 

Dasar Surat Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru Nomor : 227 /B-NK.02.02/SD/KR.Xll/2025 tanggal 02 November 2025 hal  Penyampaian Jadwal dan Teknis Kegiatan Penilaian Potensi dan Kompetensi melalui Program Profiling ASN (ProASN)

MEMERINTAHKAN  : 

Kepada (nama-nama terlampir)  untuk  : 

  1. Mengikuti  Kegiatan Penilaian Potensi dan Kompetensi melalui Program Proriling ASN (ProASN) di Kantor Regional XII BKN Pekanbaru dari tanggal 18 s/d 24 November 2025 (sesuai jadwal terlampir). 
  2. Membaca dan mengikuti Tata Tertib Penilaian Potensi dan Kompetensi melalui ProASN Badan Kepegawaian Negara Tahun 2025 (tata tertib terlampir). 
  3. Pelaksanaan Kegiataan Penilaian Potensi dan Kompetensi melalui ProASN dibiayai oleh Badan Kepegawaian Negara sedangkan untuk transportasi dan akomodasi ditanggung oleh Organisasi Perangkat Daerah masing-masing. 

Demikian surat tugas ini dikeluarkan untuk  dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. 

 Surat Tugas