Pengumuman Penandatanganan SPK PPPK Pemkab Kampar Periode II TA 2024

A close up of a business card AI-generated content may be incorrect.

 

P E N G U M U M A N

 

Nomor : 800.1.13.2/BKPSDM-PPI/1437

 

T E N T A N G

 

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA

PEGAWAIAN PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR

TAHUN ANGGARAN 2024

PERIODE II

 

 

  1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kampar telah menyiapkan format Surat Perjanjian Kerja yang selanjutnya dapat diunduh oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tautan berikut https://bit.ly/SPK_PPPK_THP2_2024_KAMPAR;
  2. PPPK mengunduh dan mencetak Surat Perjanjian Kerja sebanyak 1 rangkap dan dibubuhi materai tempel Rp. 10.000,- pada kolom yang disediakan;
  3. Surat Perjanjian Kerja dimasukkan ke dalam amplop coklat besar, dibubuhi data diri dan alamat tujuan sesuai dengan format terlampir;
  4. Surat Perjanjian Kerja WAJIB dikirimkan Via Pos Indonesia ke BKPSDM dengan alamat tujuan sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
  5. Surat Perjanjian Kerja yang diantarkan langsung ke BKPSDM tidak diterima;
  6. Surat Perjanjian Kerja paling lambat dikirimkan hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025 cap pos.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan.

Pengumuman