P E N G U M U M A N
Nomor : 800.1.13.2/BKPSDM-PPI/1437
T E N T A N G
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA
PEGAWAIAN PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR
TAHUN ANGGARAN 2024
PERIODE II
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kampar telah menyiapkan format Surat Perjanjian Kerja yang selanjutnya dapat diunduh oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tautan berikut https://bit.ly/SPK_PPPK_THP2_2024_KAMPAR;
- PPPK mengunduh dan mencetak Surat Perjanjian Kerja sebanyak 1 rangkap dan dibubuhi materai tempel Rp. 10.000,- pada kolom yang disediakan;
- Surat Perjanjian Kerja dimasukkan ke dalam amplop coklat besar, dibubuhi data diri dan alamat tujuan sesuai dengan format terlampir;
- Surat Perjanjian Kerja WAJIB dikirimkan Via Pos Indonesia ke BKPSDM dengan alamat tujuan sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
- Surat Perjanjian Kerja yang diantarkan langsung ke BKPSDM tidak diterima;
- Surat Perjanjian Kerja paling lambat dikirimkan hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025 cap pos.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan.
