Mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Usia paling tinggi untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah adalah sebagai berikut :
a. 56 (lima puluh enam) tahun untuk calon yang sedang dan pernah menduduki jabatan Administrator atau jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya; dan
b. 58 (lima puluh delapan) tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sepanjang yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan Masa Persiapan Pensiaun (MPP) ketika diangkat dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah;
2. Bagi pelamar sebagaimana tersebut pada huruf b. point 1 diatas harus melampirkan Surat Pernyataan tidak akan mengajukan permohonan masa persiapan pensiun (formulir dapat diunduh pada website https://bkpsdm.kamparkab.go.id).
Lampiran:
