PENGUMUMAN UJI PUBLIK PENDATAAN NON-ASN DI PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2022

PENGUMUMAN
Nomor : 800/BKPSDM-PPI/2022/749

T E N T A N G

UJI PUBLIK PENDATAAN TENAGA NON ASN

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2022

 

Menindaklanjuti Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara Tanggal 30 Agustus 2022 Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 bahwa pada tahap prafinalisasi yang berlangsung tanggal 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja. Bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:

  1. Data Tenaga Non-ASN yang disampaikan sebagaimana terlampir adalah benar merupakan Tenaga Non-ASN yang pada saat ini masih bekerja sampai kegiatan pendataan Tenaga Non-ASN
    ini dilaksanakan, dan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022
    tanggal 22 Juli 2022;
  2. Sebagaimana disampaikan pada Siaran Pers BKN tanggal 30 Agustus 2022 Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 disebutkan bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja.
  3. Peserta yang tidak terdaftar setelah Pra-Finalisasi dapat menambahkan datanya melalui NON ASN Tidak Terdaftar di Pra-Finalisasi (https:// pendataan-nonasn.bkn.go.id) atau memilih menu Aduan Non-ASN (https://helpdesk.bkn.go.id)
  4. Jika ada aduan dari Masyarakat terhadap data uji publik bisa diarahkan ke Menu : Aduan Non-ASN sub menu: Laporan Aduan ( https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/ )

 

  1. Surat Pengumuman Uji Publik
  2. Data Non-ASN
  3. Data THK-2