P E N G U M U M A N
Nomor : 800.1.13.2/BKPSDM-PPI/473
T E N T A N G
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA
PEGAWAIAN PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR
TAHUN ANGGARAN 2024
PERIODE I
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kampar telah menyiapkan format Surat Perjanjian Kerja yang selanjutnya dapat diunduh oleh CPPPK (Calon Pegawai Pemerintah dengan Pernjajian Kerja) pada tautan berikut https://bit.ly/SPK_PPPK_THP1_2024_KAMPAR;
- CPPPK mengunduh dan mencetak Surat Perjanjian Kerja sebanyak 1 rangkap dan dibubuhi materai tempel Rp. 10.000,- pada kolom yang disediakan;
- Surat Perjanjian Kerja dimasukkan ke dalam amplop coklat besar, dibubuhi data diri dan alamat tujuan sesuai dengan format terlampir;
- Surat Perjanjian Kerja WAJIB dikirimkan Via Pos Indonesia ke BKPSDM dengan alamat tujuan sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
- Surat Perjanjian Kerja yang diantarkan langsung ke BKPSDM tidak diterima;
- Surat Perjanjian Kerja paling lambat dikirimkan hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 cap pos.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan.
Pengumuman